Permohonan Sertifikasi

Permohonan sertifikasi produk adalah permohonan yang diajukan oleh produsen pemohon terhadap produknya yang belum memiliki sertifikat produk.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi produk :

  1. Formulir Permohonan Sertifikasi Produk
    Kop Surat Perusahaan Asli
    – Produk
    – Tipe/ Kategori Produk
    – Nomor standar SNI
    – Merek Produk
    – Nama & Alamat Perusahaan
    – Lokasi Pengambilan Produk
    – Tanda Tangan Asli
    – Stempel Perusahaan Asli
  2. Persyaratan Adminstrasi
    2.1. Salinan Akte Notaris Perusahaan
    2.2. Ijin Usaha atau Ijin Industri
    2.3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    2.4. NPWP
    2.5. Angka Pengenal Impor / API (untuk Importir)
    2.6. Hak Paten Merek/ Surat Pendaftaran Merek
    2.7. Pengendalian Mutu Produk
    2.8. Struktur Organisasi Perusahaan 
    2.9. Pengendalian Mutu Bahan Baku
    2.10. Pengendalian Mutu Proses Produksi 
    2.11. Aliran Proses Produksi
    2.12. Peralatan Produksi 
    2.13. Peralatan Pengujian
    2.14. Panduan Mutu/ Quality Manual 
    2.15. Daftar Induk Dokumen 
    2.16. Ilustrasi dan Metode Pelabelan Tanda SNI pada produk
  3. Salinan Sertifikat ISO 9001 : 2008 atau sistem mutu lainnya

Catatan :(opsional)
Dokumen yang diserahkan adalah dokumen asli. Bila dokumen yang disyaratkan asli tetapi dokumen yang diserahkan berupa foto kopi maka wajib melampirkan surat pernyataan keaslian dokumen dan ditandatangani oleh perusahaan yang bertanggung jawab

SKEMA SERTIFIKASI

INFORMASI LISENSI

PEMBEKUAN, PENCABUTAN, PERLUASAN DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
* Pemohon akan dicabut sertifikatnya apabila melanggar aturan yang ada.
* Apabila tidak ada perbaikan yang dipenuhi selama 3 (tiga) bulan maka Direktur   Pt. Sertifikasi Gas Medis dapat menetapkan pembekuan sertifikat.
* Pt. Sertifikasi Gas Medis memiliki sertifikasi Produk  yang wajib ditaati dalam pembekuan ruang lingkup sertifikasinya. 
* Pt. Sertifikasi Gas Medis memiliki prosedur sertifikasi Produk  dalam pengaturan pencabutan sertifikasi  yang wajib ditaati oleh setiap Produk yang dicabut ruang lingkup sertifikasinya.

SERTIFIKASI ULANG
Sertifikasi ulang akan dilakukan apabila masa berlakunya sertifikasi telah habis atau mempertimbangkan : 
a. Persyaratan regulasi 
b. Ada perubahan dokumen secara normatif 
c. Sifat dan kematangan institusi/organisasi/industri dimana produkl tersertifikat. 
d. Risiko yang timbul dari yang tidak lulus
e. Perubahan teknologi yang sedang terjadi, dan persyaratan produk yang di sertifikasi 
f. Persyaratan dari pihak yang berkepentingan 
g. Frekuensi dan isi kegiatan surveilan jika diperlukan oleh sistem 

PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
Penyampaian keluhan dapat disampaikan oleh klien secara lisan (via telepon /datang langsung) atau secara tertulis (via surat atau media masa mengenai keluhan sertifikasi) kepada Pt. Sertifikasi Gas Medis

BANDING
1. Banding dilakukan apabila pelanggan tidak puas dengan keputusan sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSP PT. Sertifikasi Gas Medis
2. Banding harus dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Direktur PT. Sertifikasi Gas Medik Indonesia
3. Semua banding akan ditangani secara kasus perkasus oleh Tim Banding dengan mempelajari keluhan atau ketidaksesuaian hasil sertifikasi, mengklarifikasi proses sertifikasi dan meminta persyaratan tambahan bila diperlukan.
4. Panitia sertifikasi menyampaikan keputusan hasil rapat banding kepada klien. Hasil keputusan rapat banding merupakan keputusan final dan tidak dapat dilakukan banding kembali. 

BIAYA SERTIFIKASI
1) Biaya-biaya yang timbul akibat proses sertifikasi dibebankan kepada Klien Baru atau Klien yang telah memiliki Sertifikat Produk. Tagihan biaya diterbitkan oleh PT. Sertifikasi Gas Medik Indonesia atau Laboratorium uji. Biaya-biaya yang dikenakan adalah permohonan, proses sertifikasi, dan atau pengujian. Biaya tambahan akan dibebankan untuk semua pekerjaan tambahan yang meliputi antara lain biaya yang diakibatkan :
a) Pengulangan sebagian atau seluruh parameter pengujian mutu produk karena persyaratan standar tidak dipenuhi.
b) Pengulangan sebagian atau seluruh program audit system tahap sertifikasi atau audit system tahap surveilan karena persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu yang berlaku tidak dipenuhi.
c) Pekerjaan tambahan dikarenakan penangguhan, pencabutan, pembatalan dan atau pemberlakuan kembali sertifikat produk.
d) Audit ulang dikarenakan perubahan dalam system manajemen mutu klien.
e) Pengujian mutu produk dan atau audit system dikarenakan adanya revisi standar.

2) Biaya yang diajukan tidak termasuk pengeluaran untuk biaya terkait  perjalanan dan biaya akomodasi.