Informasi Lisensi

PEMBEKUAN, PENCABUTAN, PERLUASAN DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
* Pemohon akan dicabut sertifikatnya apabila melanggar aturan yang ada.
* Apabila tidak ada perbaikan yang dipenuhi selama 3 (tiga) bulan maka Direktur   Pt. Sertifikasi Gas Medis dapat menetapkan pembekuan sertifikat.
* Pt. Sertifikasi Gas Medis memiliki sertifikasi Produk  yang wajib ditaati dalam pembekuan ruang lingkup sertifikasinya. 
* Pt. Sertifikasi Gas Medis memiliki prosedur sertifikasi Produk  dalam pengaturan pencabutan sertifikasi  yang wajib ditaati oleh setiap Produk yang dicabut ruang lingkup sertifikasinya.

SERTIFIKASI ULANG
Sertifikasi ulang akan dilakukan apabila masa berlakunya sertifikasi telah habis atau mempertimbangkan: 
a. Persyaratan regulasi 
b. Ada perubahan dokumen secara normatif 
c. Sifat dan kematangan institusi/organisasi/industri dimana produkl tersertifikat. 
d. Risiko yang timbul dari yang tidak lulus
e. Perubahan teknologi yang sedang terjadi, dan persyaratan produk yang di sertifikasi 
f. Persyaratan dari pihak yang berkepentingan 
g. Frekuensi dan isi kegiatan surveilan jika diperlukan oleh sistem